DPRD Sintang Gelar Paripurna Penyampaian 6 Raperda Usulan Eksekutif Tahun 2022

oleh

SINTANG, KALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang kembali mengelar Rapat Paripurna pada Jumat, 9 Desember 2022.

Paripurna ke-2 pada hari yang sama ini dalam rangka penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2022.

“Pagi tadi paripurna ke16 dalam rangka penyampaian 3 Raperda inisiatif DPRD. Sore ini kita laksanakan Paripurna ke-17 dalam rangka penyampaian 6 Raperda yang diusulkan pemerintah Kabupaten Sintang selaku eksekutif,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny.

Ia mengatakan, bahwa DPRD Kabupaten Sintang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang dijalankan dalam kerangka presentasi masyarakat di daerah dengan menyusun program pembentukan Perda yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Bupati.

“Hal tersebut berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu sebagai bentuk implementasi fungsi pembentukan Perda dimaksud maka pada hari ini DPRD Sintang melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 6 Raperda Kabupaten Sintang,” jelasnya.

Adapun 6 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 yakni,

  1. Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022 – 2045;
  2. Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum;
  3. Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
  4. Raperda Kabupaten Sintang tentang pemindahan ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan ibukota kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang;
  5. Raperda Kabupaten Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
  6. Raperda Kabupaten Sintang tentang pembentukan produk hukum daerah.

Ronny menjelaskan, bahwa 6 Raperda tersebut akan segera dibahas. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sintang, pembahasan 6 Raperda tersebut dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 23 Desember 2022

“Harapan kita semoga rapat-rapat panitia khusus nantinya dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan tersebut,” harapnya.

Ronny mengigatkan supaya dalam pelaksanaan pembahasan 6 Raperda dimaksud memperhatikan landasan yuridis, sosiologis dan filosofis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada Badan Pembentukan Perda yang telah menunaikan tugasnya menyusun skala prioritas pembahasan terhadap 6 Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2022. Semoga kegiatan yang telah kita agendakan dapat terlaksana dengan tertib aman dan lancar,” pungkasnya.

 

Sumber : Set Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang

Editor: Tim Ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *