SINTANG, KALBAR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sintang, Welbertus menyerahkan draf 3 raperda inisiatif DPRD kepada Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny. Penyerahan calon produk hukum daerah tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III, Jumat 9 Desember 2022.
Penyerahan dilakukan setelah pidato penyampaian 3 Raperda inisiatif oleh pimpinan Bapemperda. Adapun 3 raperda inisiatif yakni,
- Raperda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit;
- Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah; dan
- Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.
“Gagasan penyusunan raperda inisiatif DPRD ini diprakarsai oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang berfungsi sebagai badan pembentukan peraturan daerah,” Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny.
Ia mengatakan berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 dalam pasal 6 ayat 4 menyebutkan bahwa rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD dengan maksud fraksi atau anggota DPRD memberikan pandangan terhadap peraturan tersebut guna kesempurnaan yang akhirnya akan disampaikan kepada Bupati.
Sesuai dengan tata tertib yang berlaku lanjut Ronny mekanisme selanjutnya yaitu rapat paripurna penyampaian tanggapan atau pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap penyampaian tiga raperda inisiatif DPRD yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 mendatang.
“Tanggal 12 nanti kita minta pendapat dari seluruh fraksi-fraksi di DPRD Sintang tentang 3 raperda inisiatif ini, kemudian pimpinan DPRD menyampaikannya kepada Bupati untuk dibahas bersama-sama. Artinya kita minta persetujuan pemerintah daerah untuk tiga raperda ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa raperda inisiatif tersebut akan dibahas melalui panitia khusus, kendati demikian sesuai dengan tata tertibnya, didahului dengan tahapan pandangan umum terhadap penyampaian 3 Raperda inisiatif.
“Pandangan umum tersebut untuk menghimpun siapa tahu ada masukan-masukan atau pemikiran-pemikiran dari fraksi-fraksi khusus untuk 3 raperda inisiatif ini, sehingga nanti akan dilanjutkan ke tahapan panitia khusus untuk menjadi bahan untuk memperkaya materi raperda itu sendiri di dalam pansus. Target kita semua raperda ini harus lolos,” pungkasnya.
Sumber : Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang
Editor: Tim Ujungjemari.id