SINTANG, KALBAR– Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Yasser Arafat mengatakan persoalan batas 16 Kelurahan di Kabupaten Sintang sudah Clear.
“Jadi hari ini kita menandatangani berita acara Penegasan Batas Kelurahan di Kecamatan Sintang. kita punya16 kelurahan di Kabupaten Sintang hari ini clear and clean semua penegasan batas sudah disepakati,” kata Yasser di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis 9 November 2023.
Setelah proses ini lanjut Yasser, berita acara penegasan batas ini akan ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati. Karena masing-masing segmen batas akan diterbitkan satu Peraturan Bupati.
“Jadi alhamdulillah prosesnya juga cukup panjang tapi akhirnya untuk Kecamatan Sintang khususnya Kelurahan kita selesaikan hari ini batasnya,” ucap Yasser.
Penyelesaian persoalan batas ini terang Yasser sudah dilaksanakan sejak setahun lalu. Ia bangga tanggal 9 November 2023 ini pihaknya dapat menyelesaikan batas 16 kelurahan di Kabupaten Sintang.
“16 kelurahan Ini kan ada yang berbatas sesama Kelurahan. Ada berbatasan dengan desa. Jadi kalau batas kelurahan itu memang kita di bagian tata pemerintahan, tapi kalau Batas Desa itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa,” ungkap Yasser.
Oleh karena itu pihaknya melibatkan kepala desa karena ada kelurahan-kelurahan yang berbatas dengan desa “Seperti misalnya Kelurahan Akcaya dengan Desa Sungai Ana dan dengan Desa Mail Jampong,” ungkapnya.
Pada kegiatab tersebut, Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kecamatan Sintang, menandatangani berita acara Penegasan Batas wilayah Kelurahan se Kecamatan Sintang.
“Kita juga mengundang camat dan kepala desa yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Sintang. Karena Kelurahan di Sintang ada yang berbatasan dengan desa di Kecamatan lain,” pungkasnya.