SINTANG, KALBAR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, mengatakan bahwa di Kabupaten ini telah terbentuk 23 rimba/gupung yang tersebar di 15 desa dengan luas seluruhnya 1.427,12 ha.
Berdasarkan usulan dari beberapa desa/pengelola rimba gupung yang selanjutnya diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021, telah terjadi penambahan 4 rimba/gupung baru yang ditetapkan melalui keputusan bupati. Saat ini, jumlahnya menjadi 27 rimba/gupung dengan luas seluruhnya 2.107,66 ha.
Rimba atau gupung baru yang ditetapkan melalui keputusan bupati adalah:
- Rimba Mensiku Lestari seluas 351,86 ha di Desa Mensiku, Kecamatan Binjai Hulu;
- Rimba Mosuang seluas 218,61 ha di Desa Mensuang, Kecamatan Ambalau;
- Rimba Kalungtap seluas 93,176 ha di Desa Betung Permai, Kecamatan Ketungau Hilir;
- Rimba Pendam Tembawang Geruguk di Desa Kempas Raya, Kecamatan Kayan Hilir.
“Perlu saya garisbawahi bahwa dalam naskah kerja sama kemitraan ini, nomenklatur yang digunakan adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun, apabila merujuk pada ketentuan Perbup No. 72 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengusulan kerja sama antara pelaku usaha dengan pengelola rimba/gupung yang berada di luar kawasan hutan di Kabupaten Sintang, dibutuhkan tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi serta persetujuan bupati yang ditetapkan dengan keputusan bupati,” jelas Igor.
“Oleh sebab itu, nomenklatur yang digunakan menjadi nota kesepahaman yang merupakan titik awal dari proses penyusunan perjanjian kerja sama kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, mohon dimaklumi oleh kedua belah pihak,” tambah Igor.
Selanjutnya, terjalinnya kemitraan ini diharapkan dapat diikuti oleh pengelola rimba gupung di desa-desa lainnya dengan perusahaan berbasis lahan yang ada di sekitar wilayahnya masing-masing, karena akan berdampak positif bagi kedua belah pihak dalam menjaga harmonisasi dan kondusivitas, peningkatan kapasitas dalam pengelolaan rimba gupung, pemanfaatan jasa lingkungan di dalamnya, serta sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh pelaku usaha, sebagaimana diamanatkan oleh Perbup Nomor 72 Tahun 2022.
“Keberhasilan dalam penetapan rimba/gupung selama ini tidak terlepas dari peran serta dan dukungan mitra pembangunan Kabupaten Sintang. Kerja kolaboratif yang dibangun dengan berbagai pihak dan para pemangku kepentingan sangat berdampak positif terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujar Igor.
Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada berbagai pihak, terutama kepada KLHK UNDP – Kalimantan Forest Project (Kalfor) yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang.
“Begitu pula kepada Yayasan Traju Indonesia yang telah melakukan pendampingan kepada desa dan pengelola rimba/gupung sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan dengan keputusan Bupati Sintang,” ujarnya.
“Tak lupa kepada para pelaku usaha berbasis lahan/perusahaan sawit yang konsisten dan berkomitmen pada pembangunan sawit berkelanjutan. Terakhir, tentunya kepada para camat dan kepala desa yang telah melakukan fasilitasi dan pembinaan di wilayahnya masing-masing sehingga penetapan rimba/gupung dapat terlaksana,” tutup Igor.