Kepala DLH Sintang : Pemanfaatan Lahan Harus Mampu Lindungi SDA

oleh

SINTANG, KALBAR- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho mengatakan menjaga dan melestarikan hutan adalah langkah bijak yang merupakan suatu keniscayaan guna menghindari terjadinya deforestasi dan degradasi hutan serta bertujuan untuk mengendalikan perubahan iklim.

“Namun demikian, disadari bahwa kebutuhan akan lahan untuk keperluan pembangunan infrastruktur, perkebunan, dan pertanian juga merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. Oleh karenanya, dibutuhkan strategi yang mengutamakan pembangunan berkelanjutan dan inklusif secara sosial,” ujar Igor.

Dikatakan Igor, dalam rangka menjaga ketersediaan lahan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka dalam pemanfaatan lahan dan pengelolaan sumber daya alam, harus mampu memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam tersebut.

“Usaha atau kegiatan yang berbasis lahan dan pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan beberapa aspek penting, antara lain kelestarian ekologi, perlindungan ekosistem, mencegah dan/atau meminimalisir terjadinya konflik penggunaan lahan, perbaikan kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat lokal dan masyarakat adat, serta membangun peran serta, pemberdayaan, dan rasa tanggung jawab sosial masyarakat,” kata Igor.

Komitmen dan keseriusan pemerintah Kabupaten Sintang dalam mengawal pembangunan berkelanjutan (sustainable development) telah ditunjukkan melalui berbagai kebijakan sesuai visi dan misi pemerintah Kabupaten Sintang yang termuat di dalam RJMD Kabupaten Sintang.

“Beberapa regulasi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diterbitkan dengan peraturan daerah maupun peraturan bupati, termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan areal berhutan yang berkelanjutan di APL oleh masyarakat yang kita kenal dengan sebutan rimba atau gupung. Hal ini diatur melalui Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021 tentang tatacara pengusulan dan penetapan pengelolaan rimba/gupung di luar kawasan hutan oleh masyarakat di Kabupaten Sintang,” jelasnya.

Pengakuan hak dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan rimba/gupung, yang di dalamnya terdapat areal bernilai konservasi tinggi (NKT), bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, flora dan fauna, situs budaya, sumber daya alam, dan kearifan lokal yang telah terpelihara secara turun-temurun. Sekaligus, diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Oleh sebab itu, untuk mengembangkan kapasitas dalam pengelolaannya, dapat dilakukan dengan menjalin kemitraan dengan pihak lain ataupun pelaku usaha berbasis lahan,” ujar Igor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *