SINTANG, KALBAR– Pemerintah Kabupaten Sintang mensosialisasikan Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah di Kabupaten Sintang pada Rabu 8 November 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang ini dibuka oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno. Kegiatan Dihadiri Kemenag, Baznas dan peserta sosialisasi.
Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan membayar zakat itu merupakan rukun Islam yang kelima sehingga wajib dilaksanakan. “Jadi ayo bayar zakat,” ajaknya.
Jarot mengatakan setiap penghasilan yang didapat ada hak orang lain. Hak itu harus disalurkan kepada mereka yang berhak. Muzakki yaitu setiap umat yang beragama islam atau badan usaha milik orang islam yang mempunyai kewajiban membayar zakat menurut agama Islam.
“Dari uang yang kita dapat itu ada hak orang lain. Kalau di agama kristen itu namanya perpuluhan. Mereka menyisihkan 10 persen dari penghasilan mereka,” kata Jarot.
Jarot mengaku senang sudah ada Perbup yang mengatur terkait zakat infaq dan sedekah. Sehingga penyaluran dan pengelolaannya bisa teratur, transparan, tepat guna dan tepat sasaran.
“Harapan kita dengan adanya perbub ini mudah-mudahan semua dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Jarot juga berpesan kepada seluruh peserta supaya tertib mengikuti sosialisasi.
“Selamat mengikuti sosialisasi, semoga menjadi jelas, paham dan kita semua jaya. Semoga zakat dapat mencapai harapan kita bersama yakni meningkat ekonomi, pemberdayaan dan pembangunan umat semuanya,” harap Jarot.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Hartati, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir dalam kegiatan ini.
“Peserta yang hadir sekitar 150 orang, terdiri dari OPD, lembaga keagamaan, badan usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan lainnya,” ujarnya.