SINTANG, KALBAR- Pemerintah Kabupaten Sintang mensosialisasikan Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah di Kabupaten Sintang pada Rabu 8 November 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang ini dibuka oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Hartati, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir dalam kegiatan ini. Ia mengungkapkan sedikitnya ada 150 orang peserta, terdiri dari OPD, lembaga keagamaan, badan usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan lainnya.
“Tujuan terselenggaranya kegiatan sosialisasi Perbup tentang Zakat Infaq dan sedekah ini diharapkan dapat menjadi akses masuknya penyebarluasan informasi terkait pengelolaan zakat, infaq dan sedekah. Dimana Baznas Sintang merupakan lembaga legal standing secara konstitusi dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq dan sedekah yang berasal dari para muzaki kepada para mustahik atau orang yang berhak menerima zakat,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa Zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu, dimana pengelolaannya diatur berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Dala upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum dan integrasi dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Sintang.
“Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pembinaan dan pelayanan kepada Muzakki, Mustahik dan Amil Zakat,” jelasnya.
Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan membayar zakat itu merupakan rukun Islam yang kelima sehingga wajib dilaksanakan bagi umat islam yang mampu. “Jadi ayo bayar zakat,” ajaknya.
Jarot mengatakan setiap penghasilan yang didapat ada hak orang lain. Hak itu harus disalurkan kepada mereka yang berhak.
“Dari uang yang kita dapat itu ada hak orang lain. Kalau di agama kristen itu namanya perpuluhan. Mereka menyisihkan 10 persen dari penghasilan mereka,” kata Jarot.