PONTIANAK, KALBAR– Wakil Bupati Sintang, Melkianus, menghadiri sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan pendampingan lanjutan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk pejabat penatausahaan Pengelola Keuangan, Bendahara Penerimaan, dan Operator SIPD pada SKPD se-Kabupaten Sintang, bertempat di Harris Hotel, Kota Pontianak, Rabu, 8 November 2023.
Melkianus menyampaikan bahwa sejak tahun 2021, pemerintah telah di wajibkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempergunakan aplikasi SIPD untuk pengeloaan keuangan di daerah, dimana Kabupaten Sintang juga telah menggunakan aplikasi SIPD tahun 2021 dan pada tahun 2022 ini telah menggunakan aplikasi SIPD secara utuh tanpa dampingan dan bantuan aplikasi lain.
“Peraturan Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan aturan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, untuk mendukung keandalan laporan keuangan pemerintah, untuk saat ini yang kita ketahui bersama SIPD ini sendiri sebenarnya memiliki makna strategis, dalam upaya menyatukan data perencanaan, keuangan dan mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah,” terangnya.
“Adapun pelaksanaan APBD tahun 2022, kita semua sudah siap dan memiliki tekad yang sama untuk menggunakan aplikasi SIPD ini dalam proses penatausahaan laporan keuangan. sehingga tujuan pemerintah untuk pengintegrasian proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan dalam satu sistem dapat kita wujudkan secara maksimal,” tambahnya.
Penerapan SIPD ini juga sebagai bentuk sinergitas antar OPD, dalam rangka menyusun laporan keuangan yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan, menyamakan persepsi tentang pengelolaan keuangan sesuai SIPD dalam hal sinkronisasi data realisasi keuangan yang tepat dan cepat sehingga target dan tujuan dari Pemerintah Daerah dapat tercapai.
“Pengimplementasian SIPD terkait penatausahaan dan pelaporan ini kita lakukan, dalam upaya meningkatkan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Sintang secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat,” jelasnya.
Hal ini dapat dilakukan karena komitmen Kepala Daerah yang kuat mendukung arahan Pemerintah pusat agar Pemerintah Daerah dapat mengelola keuangan lebih baik kedepan.
“Kabupaten Sintang telah menyampaikan komitmen kepada Kemendagri bahwa hanya SIPD yang dipergunakan secara penuh untuk pengelolaan penggunaan keuangan di Kabupaten Sintang. Saya berharap kedepan penggunaan aplikasi SIPD semakin lebih baik dan ditingkatkan,” ujarnya.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang Tahun 2023
Editor: Tim ujungjemari.id