Kepala SKPD Terkait Diharapkan Hadir Saat Bahas Raperda

oleh
Anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasih
Ketua Bapemperda DPRD Sintang, Tuah Mangasih

www.ujungjemari.com, SINTANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang memasang target pembahasan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat rampung paling lama tanggal 14 November 2019 ini. Karena setelahnya DPRD akan mulai membahas APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020.

DPRD Sintang sudah membetuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 7 Raperda tersebut baik secara internal maupun dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Sintang, Tuah Mangasih mengatakan guna menghasikan prosuk hukum yang berkualitas, pihaknya perlu dukungan penuh dari pihak eksekutif.  “Raperda ini dibahas DPRD dengan pihak eksekutif secara khusus SKPD terkait, maka kita minta agar kepala organisasi perangkat daerah  pengusul dapat  hadir di saat rapat kerja pembahasan seluruh Raperda” ujarnya belum lama ini.

Tuah mengatakan permintaan ini juga disampaikan dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan. Tak hanya itu Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat persatuan juga meminta kehadiran kepala SKPD pengusul hadir saat pembahsan Raperda.

Baca Juga : [related-posts]

Ketidak hadiran kepada OPD saat rapat pembahasan yang melibatkan pihak eksekutif memang kerap mendapat sorotan dari wakil rakyat. Berkaca dari pengalaman yang sudah lalu, beberapa Kepala OPD  kerap absen dan diwakili oleh anak buanya saat rapat kerja dengan DPRD Sintang. “Kita sudah memasang target raperda harus selesai tanggal 14 November ini, karena ada beberapa Raperda yang masuk dalam batang tubuh pembahasan APBD Sintang tahun anggaran 2020. Pembahasan raperda yang harus melibatkan pihak eksekutif harus dihadiri kepala OPD terkait, guna mengahsilkan produk hukum yang berkualitas,” pungkasnya.

Terkait permintaan anggota legislatif tersebut, Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan telah mengintruksikan kepada kepala OPD khususnya OPD pengusul Raperda untuk hadir dalam pembahasan.

“sudah kami intruksikan kepada kepala OP pengusul untuk hadir dalam pembahasan, sehingga pembahasan Raperda dapat lebih efektif dan efisien,” pungkasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *