SINTANG, KALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengumumkan formasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus mengatakan formasi guru mengantongi jumlah kebutuhan paling banyak, yakni 425.
Oleh karenanya dia mengimbau kepada guru non-PNS yang melamar ASN PPPK tahun 2024 untuk teliti membaca pengumuman rekrutmen PPPK formasi guru tahun 2024.
Rekrutmen ASN PPPK formasi guru tahun 2024 di Lingkungan Pemkab Sintang akan dibagi menjadi 2 sesi.
“Banyak guru bertanya apakah masuk sesi pertama atau kedua. Saya sarankan dicoba saja karena ini by system. Kalau memang dia masuk sesi pertama, otomatis dia bisa melanjutkan pendaftarannya. Tetapi, jika tidak bisa di sesi pertama, dia tidak bisa melanjutkan pendaftarannya, hanya bisa membuat akunnya saja yang nanti otomatis ikut di sesi kedua,” ujarnya di Pendopo Bupati Sintang, Senin, 9 Oktober 2024.
Dikatakannya, sesi kedua bakal dilaksanakan bulan November. Menurutnya, pelamar yang tidak bisa ikut sesi kedua berarti memang belum bisa ikut tahun 2024.
“Artinya, dia belum beruntung. Jadi, saya sarankan kepada kawan-kawan guru yang non-PNS untuk mendaftar saja, tidak usah terlalu dipusingkan dengan masuk sesi pertama atau kedua. Daftar saja dulu karena yang menyeleksinya sistem,” pesannya.
Dia juga berpesan kepada pelamar yang berhasil mendaftar agar betul-betul teliti mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
“Mohon dengan sangat, apa yang diunggah atau di-upload ke sistem itu harus sesuai. Misalnya, kalau diminta upload KTP, ya harus upload KTP, jangan KK. Kemudian, foto juga harus sesuai dengan aturan karena di pengumuman sudah jelas, tidak perlu bertanya lagi. Tolong dibaca betul-betul pengumumannya. Karena guru kita ini lebih suka bertanya ketimbang membaca, padahal sudah jelas di pengumumannya,” ujarnya.
Menurutnya, di pengumuman tertera informasi lengkap seperti batas terakhir pendaftaran, termasuk latar belakang foto yang diminta. “Kalau diminta latar warna merah, jangan warna lain. Pengalaman kita tahun lalu ada kesalahan seperti itu,” bebernya.
“Kami tidak bisa membantu kalau ada kesalahan seperti itu, dan yang di-upload juga harus yang asli, karena jelas perintahnya minta yang asli. Jadi, jangan kasih yang fotokopi, meskipun sudah dilegalisir, itu tidak bisa,” pungkasnya.