www.ujungjemari.com, SINTANG- Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Toni yang juga Ketua Pansus Raperda Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencaaan (RDTR BWP) Industri Sungai Ringin memimpin anggotanya melihat langsung ke lapangan titik-titik yang tertuang dalam usulan pemerintah terkait Raperda RDTR BWP tersebut, Rabu (08/04/2020)
Anggota Pansus DPRD Sintang yang turut hadir, diantaranya Hikman Sudirman, Welbertus, Zulkarnain, Anton Isdianto, Alpius dan Yulius. Hadir pula perwakilan dari Dinas Penantaan Ruang, Sekretaris Kecamatan Tebelian dan perangkat desa setempat.
Toni menjelaskan, terdapat 8 desa yang masuk kawasan zonasi. 8 desa tersebut dari 3 kecamatan yakni Kecamatan Sintang, Kecamatan Sungai Tebelian dan Kecamatan Tempunak. Total dari 8 desa yang masuk kawasan, terbanyak di Kecamatan Sintang. Namun wilayah yang paling besar masuk kawasan adalah Desa Balai Agung.
“Makanya, kami Pansus ke lapangan. Jangan sampai, ketika ditanya masyarakat kami malah tidak tahu. Hari Senin kami rapat kerja lagi dengan pihak desa, kecamatan dan OPD pengusul. Raker tersebut untuk mendapatkan masukan yang valid agar Perda bisa diterima semua pihak,” jelasnya.
Pihaknya kata Toni sebelum mengecek letak tempat dan koordinat lebih dulu beraudiensi dengan masyarakat Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian di kantor kecamatan. Audiensi dihadiri tokoh masyarakat, Pj Kades serta pihak kecamatan.
“Yang kita tinjau titiknya di Desa Balai Agung. Desa ini arealnya paling banyak masuk kawasan. Yang kita lihat adalah titik pertama, kedua dan ketiga yang berbatasan langsung dengan Mertiguna Kecamatan Sintang. Titik pertama di Balai Agung, kedua dekat SPBE, ketiga dekat STM,” tambahnya.
Politisi Golkar ini menyatakan, Perda RDTR BWP Industri Sungai Ringin, sangat diperlukan pemerintah daerah untuk memajukan kawasan industri. Makanya, pemerintah dan DPRD membuat Perda sebagai payung hukum. Agar bisa mendapat kucuran anggaran dari pusat untuk membangun kawasan industri yang dimaksud.
Terpisah, Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan Pertama, penyusunan reperda tersebut telah dilengkapi dengan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana amanat uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Penyusunan kajian lingkungan tersebut untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dengan RDTR bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin. RDTR Sungai Ringin telah memperhatikan asas berkelanjutan dimaksud adalah penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan, daya dukung dan daya tampung dengan memperhatikan kepentingan kelangsungan hidup masa mendatang,” pungkasnya. (Tim-Red)