Tinjau Pasar Kapuas Raya, Ini kata Arbudin

oleh

SINTANG, KALBAR- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin bersama dinas terkait meninjau Pasar Kapuas Raya di Jalan MT. Haryono KM. 4, pada Rabu 7 November 2023.

Peninjauan ini sebagai bentuk koreksi pemerintah daerah terhadap kesesuaian bangunan di Pasar Kapuas Raya dengan perizinan yang ada.

Arbudin mengatakan hal tersebut menjadi koreksi karena beberapa bangunan di Pasar Kapuas Raya mendapat protes dari beberapa warga setempat. Diantaranya bangunan Pasar Tradisional Modern yang berbatasan langsung tanpa jarak dengan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Victory. Kemudian bangunan ruko yang menutupi jalan yang dulunya dinilai sebagai akses utama warga setempat.

Selain itu, Arbudin menyampaikan bahwa peninjauan tersebut juga menindaklajuti hasil rapat terpadu yang dipimpin oleh PLH Sekda Sintang, Florensius Kaha tempo hari.

“Nah dari hasil rapat itu hampir seluruh tuntutan masyarakat dan tuntutan pihak gereja diterima,” ungkap Arbudin.

Sebelum pelaksanaan rapat bersama itu juga pihaknya bersama dinas terkait sudah melakukan kunjungan lapangan. Pihaknya mendapati terjadi pelanggaran atas ketentuan-ketentuan perizinan oleh pihak PT Pelita Intra Nasional (PT. PIN) selaku pengembang Pasar Kapuas Raya.

“Pertama yang dituntut masyarakat adalah akses jalan utama yang tertutup, padahal dalam ketentuan itu terutama yang berkaitan dengan sarana sosial seperti jalan harus diprioritaskan untuk diperhatikan,” ujar Arbudin.

Kemudian terkait dengan perizinan tentang bangunan. PT PIN dinilai sudah menyalahi aturan yang ada berkenaan dengan ketentuan tentang jarak bangunan dan Amdal.
“Ada beberapa poin itu yang dilanggar dan itu yang dituntut oleh masyarakat,” ujar Arbudin.

Seperti banguann pasar Tradisional Modern Kapuas Raya. Bangunan itu berbatasan langsung tanpa jarak dengan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Victory.

“Yang ditutut oleh pihak Gereja adalah mengenai jarak. Harus ada jarak antara gereja dengan bagunan Pasa. Disitu sama sekali tidak terpenuhi. Jadi ada kesalahan. Maka hari ini kita bersama tim teknis akan meninjau lapangan untuk menegakkan aturan itu,” tegas Arbudin.

Semestinya lanjut Arbudin, bangunan yang ada tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.

“Perizinan sudah keluar seharusnya ketentuan di dalam itu harus dipenuhi, kalau tidak dipenuhi kan perizinan ditarik atau dibatalkan. Kalau dibatalkan kawasan itu harus ditutup total dan itu kita tidak mau. Kita harus membantu investor,” ujar Arbudin.

Oleh karenanya, supaya perijinan yang telah dikeluarkan bisa sinkron dengan aturan hukum tentu harus ada langkah-langkah yang dilakukan. Salah satunya peninjauan kembali terkait masalah Amdal. Apakah sudah memenuhi ketentuan atau tidak.

“Kalau misalnya tidak memenuhi ketentuan ya kita koreksi ada perbaikan. Kemudian mengenai jarak bangunan sudah memenuhi ketentuan atau tidak, kalau ternyata tidak sesuai ketentuan kita akan koreksi. Sehingga perijinan yang dikeluarkan itu setidaknya memenuhi standar aturan yang berlaku itu,” jelasnya.

Ketika tidak memenuhi ketentuan yang ada pemerintah daerah akan mengevaluasi atau memberi saran. tentu saran kemarin dari dinas teknis ya harus ada jarak kalau untuk bangunan Kemudian untuk sungai harus ada sistem yang bisa mengalirkan secara total. Artinya harus ada perbaikan yang dilakukan oleh penerima ijin ini. Ini makanya yang akan kita lakukan adalah mengoreksi kesalahan tanpa harus mencabut ijin

Manager PT PIN, Supriyo mengatakan pihaknya dan pihak gereja harus mendatangkan BPN untuk menengahi persoalan ini supaya kedua belah pihak tidak saling klaim.

“Kita harus panggil BPN untuk menggenahkan mengenai batas tanah supaya semua pihak mengetahui batas tanahnya masing-masing yang sebenarnya.
Jadi sama-sama kita menunjukkan surat atas hak tanah yang sebenarnya sehingga tidak terjadi permasalahan seperti ini,” ujar Supriyo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *