Dewan Tanyakan Raperda Pemindahan Ibukota Kecamatan

oleh
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sintang, Senen Maryono
Anggota DPRD Sintang, Senen Maryono

www.ujungjemari.com, SINTANG- Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dalam Rapat Paripurna beberapa hari lalu. Satu diantaranya  Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.

Penyampaian Raperda tersebut ditanggapi Wakil Rakyat Sintang melalui pandangan umum fraksi. Ada tiga Fraksi DPRD yang meminta penjelasan terkait Raperda Penataan Kecamatan di Daerah Kayan,  yakni Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Demokrat dan Fraksi Amanat Persatuan.

“kita minta penjelasan pihak eksekutif apa yang menjadi dasar pemindahan ibu kota kecamatan Kayan Hulu dan kayan Hilir,” tanya Anggota DPRD Sintang Fraksi Amanat Persatuan Senen Maryono saat di DPRD Sintang belum lama ini.

Pembahasan Raperda tersebut diprediksi bakal alot dan  menyita banyak waktu. DPRD dan pihak eksekutif telah sepakat membahas raperda tersebut setelah pengesahan APBD Sintang tahun Anggaran 2020. Ketua Bapemperda, Tuah Mangasih mengatakan Raperda tersebut masih membutuhkan kajian yang lebih lengkap.

“Bukan ditolak, tapi ditunda, karena kita tidak ingin tergesa-gesa, dengan begitu juga ada waktu untuk yang mengusulkan raperda agar melengkapi syarat sayat yang kurang, karena ini untuk kebaikan masyarakat Sintang,” ujarnya.

Baca Juga: [related_posts]

Bupati Sintang Jarot Winarno menjelaskan bahwa pemindahan ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir  merupakan usulan masyarakat yang masing-masing tertuang dalam berita acara nomor: 100/017/PEM tanggal 15 februari 2019 untuk Kayan Hulu, dan berita acara nomor :101 tahun 2019 tanggal 4 maret 2019 untuk Kayan Hilir, yang pada intinya meminta pemerintah daerah untuk dapat memfasilitasi pemindahan ibukota kecamatan baik secara administratif maupun fisik sarana prasarana.

“Atas usulan tersebut dengan  memperhatikan pasal 9 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 yang menyatakan bahwa pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah, maka pemerintah Kabupaten Sintang telah menyusun naskah akademis. Hasil dari naskah akademis dimaksud, dengan pertimbangan berbagai aspek seperti aspek geografis, aspek tata ruang, dan aspek pengembangan wilayah dalam rangka pelayanan publik serta peningkatan perekonomian masyarakat, maka dianggap layak untuk dilakukan pemindahan ibukota kecamatan,” terangnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *