
www.ujungjemari.com, SINTANG- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sintang Tahun 2019-2039 tengah dibahas DPRD Sintang bersama pihak eksekutif.
Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny mengatakan hal penataan ruang, khususnya pada kawasan strategis atau rencana detail tata ruang, harus diselenggarakan dengan taat azaz dan sesuai tujuan umumnya. Tujuangnya yakni terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan Buatan ; terwujudnya keterpaduan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,” terang Ronny belum lama ini.
Legislator Nasdem ini mengatakan bahwa operasionalisasi rencana tata ruang wilayah yang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang telah disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan atau kawasan dengan muatan substansi hingga penetapan blok dan subblok, yang dilengkapi zonasi sebagai dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang, dapat berupa rencana strategis dan rencana detail tata ruang.
“Dengan demikian tentunya, patut kita pahami bersama penyusunan rencana detail tata ruang sudah merupakan kebutuhan dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan , dan pembangunan kawasan , sehingga legalitas pemanfaatan ruang menjadi kendali baku mutu penataan ruang di wilayah Kabupaten Sintang,” bebernya.
Baca Juga: [related_posts] |
Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan terhadap Raperda RDTR dan zonasi kawasan perkotaan memperhatikan tiga Aspek yakni, aspek yudiris, sosiologis dan filosofis. Aspek filosofis adalah untuk menjaga konsistensi pembangunan, terciptanya keselarasan keserasian dan keefisiensian, terwujudnya struktur dan pola ruang, dan menjadi pedoman bagi instansi terkait.
Sementara aspek yuridis terkait fungsinya terhadap penataan perkotaan sebagai pusat kegiatan wilayah di kalimantan barat. “Peran tersebut diatur didalam RTRW Kabupaten Sintang. Peraturan yang ada di Kabupaten Sintang belum dapat menjadi acuan dalam upaya mewujudkan penataan kawasan perkotaan untuk itu diperlukan aturan yang spesifik dan khusus mengatur tentang rencana detail tata ruang pada kawasan perkotaan Sintang,” terangnya.
Kemudian aspek sosiologis adalah untuk mewujudkan penataan ruang pada kawasan perkotaan Sintang yang aman, nyaman, berkarakter dan berkelanjutan, dengan memperhatikan resiko bencana, menuju kota perdagangan dan jasa, pendidikan dan ekowisata. “Ini juga dalam rangka antisipasi kota Sintang sebagai ibukota kapuas raya,” pungkasnya. (Tim-Red)