Dua TPS Dapil 5 Sintang Akan Coblos Ulang

oleh

SINTANG, KALBAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Sintang. Keputusan ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang mengabulkan permohonan Partai Gerindra terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Putusan MK menyatakan perlunya PSU untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau.

MK meminta dilakukan PSU karena terbukti ada pemilih fiktif, yakni pemilih telah meninggal dunia tetapi tercatat hadir saat pencoblosan.

Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edi Susanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan menunggu arahan pimpinan untuk menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan PSU.

Komisioner KPU Sintang, Endang Kusmiyati

Endang Kusmiyati, yang bertindak sebagai Plh Ketua KPU Kabupaten Sintang, menegaskan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan MK tersebut.

“Kami telah mendengarkan putusan MK terhadap PHPU yang diajukan oleh Partai Gerindra, khususnya di dapil 5 Sintang, dengan dua TPS yang disengketakan, yaitu TPS 02 Deme Kecamatan Ambalau dan TPS 02 Nanga Tekungai Kecamatan Serawai. MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Gerindra, sehingga keputusannya jelas akan dilakukan PSU,” ungkap Endang.

Menurut Endang, langkah-langkah pelaksanaan PSU akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, terutama Pasal 372, serta mekanismenya yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tim komisioner dan sekretariat KPU langsung berkonsultasi dengan KPU RI dalam waktu 2 hari untuk meminta arahan lebih lanjut terkait penindakan putusan MK.

“Kami diberikan waktu 30 hari untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Keputusan hakim MK adalah final dan mengikat, oleh karena itu, KPU tidak memiliki pilihan lain kecuali untuk melaksanakannya. Kami juga telah berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Serawai dan Ambalau untuk update kondisi di sana,” tambahnya.

Endang berharap bahwa proses PSU dapat berjalan dengan aman dan lancar, serta hasilnya dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai keputusan final. Ia juga memohon doa dan dukungan masyarakat agar proses PSU berjalan lancar, terutama karena saat ini sedang berlangsung tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak.

“KPU akan terus mengikuti dan menindaklanjuti keputusan MK tanpa mengganggu proses Pilkada yang sedang berjalan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *