SINTANG, KALBAR- Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan ada empat poin arahan soal penanganan persoalan PETI di Kabupaten Sintang yakni zero mercuri, mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat seperti fuso, panther dan dong feng, serta toleransi sampai H-4 Idul Fitri setelah itu akan dilakukan penertiban.
“PETI ini cerita panjang sejak jaman dahulu. Ada dampak lingkungan akibat PETI yang sangat terasa, jalur sungai yang berubah. Penanganan PETI ini juga berubah-ubah. Pernah menjadi kewenangan kabupaten, lalu berpindah ke provinsi dalam hal pengurusan Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR). Tapi anehnya, ketika penegakan aturan masih di kabupaten. Ijinnya diberikan provinsi, penegakan oleh kabupaten. Harusnya provinsi yang juga menegakan atura,” terang Bupati Sintang saat memimpin rapat koordinasi penanganan PETI di Wilayah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 7 Mei 2021.
Seringkali setiap penegakan hukum atas aktivitas PETI ini menimbulkan masalah sosial. Sehingga akhirnya, Jarot membawa perwakilan penambang melakukan audiensi ke Kapolda yang menyepakati untuk zero mercuri.
“dan pengakuan para penambang di sungai memang mereka tidak menggunakan mercuri di sungai tetapi dilakukan di daratan. Hasil pemeriksaan kadar mercuri di PDAM Tirta Senentang memang selalu normal atau tidak ada kandungan mercuri di air PDAM Sintang,” terang Jarot.
“Kita juga harus ada pemabatasan jumlah penambang dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Bisa juga dicoba penggunaan sianida untuk aktivitas PETI. Penambang juga tidak menggunakan alat berat,” tambahnya.
Pihaknya selalu mendorong agar kegiatan penambang mendapatkan legalitas. Pihaknya kata Jarot sudah usulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 19 lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat, namun tidak ada tindak lanjut dari Pemprov Kalbar.
“Kita di kabupaten ini simalakama, ijinnya di provinsi, tetapi penegakan aturan di kabupaten, jadi serba salah. Disaat pandemi ini, memang PETI menjadi salah satu pilihan masyarakat bekerja dengan berbagai pembatasan dan aturan,” terangnya.
Kepala Seksi Kerusakaan dan Pemulihan Lingkungan Dinas Kebersihan dan Linkungan Hidup Kabupaten Sintang, Yuda Prawiyanto menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana RI sudah mengembangkan peralatan dan teknologi dalam penggunaan sianida untuk pertambangan dengan harga diatas 1 milyar. “alat ini sudah diuji coba di Kalimantan Tengah,” terang Yuda Prawiyanto
Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI merupakan upaya terakhir untuk dilakukan. “setiap penegakan hukum, ternyata tidak memberikan solusi yang permanen. Tidak semua PETI bisa ditindak karena terlalu banyak PETI di Kabupaten Sintang. Dari 14 kecamatan, 11 kecamatan ada aktivitas PETI. Alat yang digunakan seperti mesin dong feng, fuso dan panther serta jenis lain di darat dan sungai. Dalam penegakan hukum atas aktivitas PETI ini, kami tidak mau ada terjadi konflik,” terangnya.
Kapolres menyetujui pembatasan atas aktivitas PETI meski Ijin atas aktivitas PETI susah karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Aktivitas PETI berdampak buruk pada lingkungan, erosi, longsor, banjir, pemukiman rusak, aliran sungai, habitat ekosistem sungai dan hutan yang rusak.
“ Bila dibiarkan dan tidak dikendalikan, maka akan menjadi bola liar. Kami juga belum melalukan cek apakah para penambang menggunakan mercuri. Alat penambang ini seperti sebuah rumah di sepanjang sungai dan bisa berpindah,” terangnya. (Tim-Red)