Sekda Sintang Minta SKPD Susun RKBMD

oleh
Sekretaris Daerah kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah

SINTANG, KALBAR- Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang,  Yosepha Hasnah meminta seluruh SKPD menyusun dan menyampaikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) baik rencana pengadaan maupun rencana pemeliharaan. Sebab mulai tahun anggaran 2021 ini, secara tegas dalam PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri  77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKBMD merupakan salah satu dasar penyusunan RKA SKPD.  Sehingga kedepan, pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah tidak akan bisa dilakukan apabila tidak diusulkan dalam RKBMD.

“Proses penganggaran dan pengadaan barang milik daerah harus mempedomani ketentuan yang berlaku, jangan ada mark up terhadap pengadaan barang, baik kualitas maupun kuantitasnya,” ujar Yosepha Hasnah disela-sela membuka pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 7 April 2021.

Penggunaan barang milik daerah harus sesuai peruntukannya dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD. Maka dari itu, ia meminta dibuat surat penunjukan dan Berita Acara Serah Terima untuk penanggung jawab penggunaannya.

“baik barang inventaris kantor maupun kendaraan dinas, harus selalu dipelihara dan laksanakan kewajiban-kewajiban pembayaran pajak dan lain sebagainya, ” pesan Sekda.

Sekda juga meminta BPKAD Sintang bertindak tegas terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas., dengan melakukan penertiban, memberi teguran atau peringatan terhadap kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai ketentuan.

“Bagi para pensiunan atau mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya agar dilakukan pendekatan dan diberikan surat teguran atau peringatan untuk mengembalikan kendaraan tersebut, agar kedepan tidak menjadi persoalan bagi kita dan bagi mereka,” pintanya.

Sekda juga minta aset daerah berupa Tanah dan Bangunan diamankan, baik pengamanan adminitrasi maupun pengamanan fisiknya. “Tanah yang belum ada Sertifikat, segera usulkan ke BPKAD untuk proses pensertipikatan, pasang patok batas, pastikan luas dan batas tanahnya dan jangan lupa dipelihara atau ditata keindahannya, ”pesan Sekda.

Tak hanya itu, ia juga meminta pencatatan, pembukuan dan pelaporan dilakukan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.  Surat-surat dan dokumen penting agar disimpan dengan baik sepanjang barang milik daerah masih digunakan.

“barang yang sudah rusak berat agar diusulkan untuk dilakukan penghapusan agar tidak menjadi catatan tanpa manfaat; Itulah beberapa catatan penting yang menurut saya harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.

Sekda berharap pelatihan teknis ini mampu menjawab beberapa catatan penting tersebut, khususnya terkait dengan penilaian, pencatatan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.

“kepada seluruh peserta pelatihan, saya sampaikan selamat mengikuti pelatihan teknis ini, jadikan kesempatan ini untuk menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman. Saya berharap kedepan kalau ada lembaga penyelenggara yang terakreditasi, melaksanakan pendidikan dan pelatihan penilaian barang yang sesuai dengan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penilai Daerah, para peserta ini dapat mengikutinya. Untuk jangka pendek, saya berharap dari peserta yang hadir ini ada yang dapat menjadi anggota Tim Penaksir Barang Milik Daerah dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan,” harapnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *