Yohanes Rumpak Serukan Bebaskan Peladang yang Berproses Hukum

oleh
Foto : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Rumpak. (Dok: Timo)

 

Foto : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Rumpak. (Dok: Timo)

www.ujungejemari.com, SINTANG- Dukungan untuk 6 peladang yang tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Sintang agar dapat bebas murni terus bergulir. Saat ini proses hukum 6 orang peladang sudah memasuki babak akhir. Kasus ini bergulir sejak Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang perdana kasus pembakaran hutan dan lahan pada Kamis (21/11/2019) lalu. Setelah menjalani sejumlah sidang, rencananya, Pengadilan Negeri Sintang akan melaksanakan sidang putusan pada hari Senin (9/3/2020) mendatang.

Seperti halnya sidang perdana lalu, kali ini pun sidang akan diwarnai dengan aksi demonstrasi bela peladang. Hal ini telah diserukan oleh sejumlah pihak melalui berbagai media sosial, mulai dari Asosiasi Anak Peladang hingga Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang.

Solidaritas serupa dihimbaukan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Rumpak. Sebagai salah seorang anak peladang yang juga berkedudukan sebagai anggota dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar dirinya ikut menyerukan agar peladang yang ditahan dapat dibebaskan.

“Bagi para peladang, anak peladang atau pihak-pihak yang ingin berpartisipasi silakan tunjukkan solidaritas kita bagi saudara kita pada tanggal 9 nanti. Satu tujuan kita. Kita bersatu membangun solidaritas agar para peladang ini bebas murni. Tetap santun, beradat dan jalani aksinya dengan damai. Tetap betungkat ke adat basa bepegai ke pengatur pekara, hidup be kesupan, mati bepati,” pesan Rumpak.

Terkait putusan sidang, Rumpak berharap hasil dari proses hukum ini akan dapat diterima dan berdampak baik bagi semua pihak yang terlibat khususnya para peladang dan keluarganya.

“Kita percaya bahwa hakim memiliki hati nurani yang bersih. Bisa membedakan mana yang benar dan salah,” ujar Rumpak.

Baca Juga: [related_posts]

Secara umum kasus ini akan menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengusahakan perubahan pada sistem pertanian lokal.

“Kita menghormati proses hukum yang berlangsung selama ini. Sebagai hasil akhirnya, kita minta bebas murnilah untuk 6 peladang ini. Karna secara sosiologi, membakar ladang itu merupakan bagian dari kearifan lokal yang ada di masyarakat untuk mencari sesuap nasi menghidupi keluarga. Selain itu kondisi ekonomi masyarakat serta stabilitas sosial akan terganggu bila situasinya dibiarkan terus dan bisa terulang dimasa mendatang,” kata Rumpak. “Untuk itu kita minta Pemda agar segera mencari solusi dari situasi ini. Solusi yang mengarah pada sistem pertanian yang berkelanjutan dan lebih ekonomis agar kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi,” harap sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kalbar itu.  (evy/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *