Dua Paslon Pilkada Sintang Sudah Jadwalkan Kampanye Rapat Umum

oleh
Komisioner KPU Sintang, Endang Kusmiyati (Foto: Timots)

SINTANG, KALBAR – Dua pasangan calon di Pilkada Sintang tahun 2024 sudah menjadwalkan pelaksanaan kampanye dengan metode kampanye rapat umum.

Komisioner KPU Sintang, Endang Kusmiyati, menyampaikan bahwa KPU Sintang sudah bersurat kepada tiga paslon yang sudah ditetapkan dalam Pilkada Sintang. Berdasarkan nomor urut paslon, yakni pasangan Didit-Melkianus, pasangan Heri-Supranto, dan pasangan Bala-Ronny.

“Jadi, masing-masing paslon sudah memberikan jawaban. Paslon nomor urut 1 (Didit-Melkianus) akan melakukan kampanye rapat umum pada tanggal 17 November 2024. Lokasi yang dipilih yaitu eks lapangan terbang Susilo,” ujar Endang di KPU Sintang belum lama ini.

Kemudian, paslon nomor 2 (Heri-Supranto), berdasarkan surat yang dikirim, akan melaksanakan kampanye dengan metode kampanye rapat umum pada tanggal 23 November atau hari terakhir sebelum minggu tenang. Pasangan ini memilih GOR Baning Sintang sebagai tempat kampanye rapat umum.

“Kemudian, untuk paslon nomor urut 3 (Bala-Ronny), berdasarkan surat yang disampaikan KPU, paslon nomor 3 menyatakan tidak akan membuat kegiatan kampanye dalam bentuk kampanye rapat umum,” jelasnya.

Endang menegaskan bahwa kampanye rapat umum ini tidak bersifat wajib. Hal tersebut diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Endang menyebutkan bahwa dalam PKPU tersebut ada beberapa jenis atau metode kampanye, salah satunya adalah metode kampanye dalam bentuk lainnya, yang bisa dilaksanakan di lapangan terbuka.

“Jadi, tidak ada kewajiban bagi paslon untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam bentuk kampanye rapat umum, karena banyak metode kampanye lain yang bisa digunakan untuk menyampaikan visi misi atau mengajak pemilih untuk mendukung mereka,” jelas Endang.

Dikatakannya juga, pendaftaran kampanye rapat umum tidak ada waktu khusus. Semua paslon diberikan waktu selama 60 hari, terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

“Jadi, kenapa kampanye rapat umum itu harus diatur, karena memang harus ada keputusannya agar tidak tumpang tindih dan teratur. Hal ini terkait dengan proses pengamanan atau hal-hal lainnya, yang pasti harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, terutama kepolisian sebagai pihak yang berkompeten dalam proses pengamanan,” jelasnya.

Menurut Endang, peluang kampanye rapat umum masih terbuka lebar bagi semua pasangan calon. Setiap paslon masih diberi kesempatan untuk mengubah jadwal kampanye rapat umum mereka dengan mengirimkan kembali surat kepada KPU sebagai bentuk konfirmasi.

“Misalnya, seperti pasangan calon nomor urut 3 yang semula telah mengirimkan surat kepada kami untuk tidak melaksanakan kampanye rapat umum. Jika ada perubahan, pasangan ini bisa menyurati kami kembali jika ingin melaksanakan kampanye dengan metode rapat umum. Peluang masih terbuka lebar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *