
www.ujungjemari.com, SINTANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang membentuk 3 panita Khusus (Pansus) untuk membahas 7 Raperda usulan pihak eksekutif tahun 2019. Tiga pansus tersebut dibentuk secara resmi dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun 2019 setelah jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD., Rabu (6/11/2019).
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan, bahwa tiga Pansus DPRD Sintang ini dipersiapkan untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemkab Sintang. Raperda ini harus selesai dibahas pertengahan November ini atau sebelum pembahasan APBD Sintang tahun anggaran 2020.
“Sesuai mekanismenya, Raperda dibahas DPRD melalui Pansus yang dibentuk. Kita sudah bentuk tigas pansus untuk bahas tujuh raperda dan ini harus selesai dibahas tanggal 14 November ini . karena setelah itu kita akan bahas APBD tahun anggaran 2020. Waktu kurang lebih sepekan maka, 7 raperda ini dikebut pembahasannya supaya dapat selesai sesuia target, ” ujarnya ditemui usai Rapat Paripura,Rabu (6/11/2019).
Baca Juga: [related_posts] |
Ada tiga Pansus tersebut, jelas Ronny dibagi, yakni Pansus I akan membahas Raperda tentang Perusahaan Umum PDAM Tirta Senentang dan Raperda tentang Perubahan Nomenklatur. Serta membahas Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020-2024.
“Pansus II akan membahas perubahan tiga Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,” terangnya.
Sementara untuk Pansus III, akan membahas Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024. (Tim-red)