www.ujungjemari.com, SINTANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sintang Masa Persidangan III tahun 2019 dalam rangka menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Sintang terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas penyampaian 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2019. Rabu (06/11/2019) di ruang sidang utama DPRD Sintang.
Jawaban pihak eksekutif tersebut disampaikan oleh Bupati Sintang Jarot Winarno melalui Staff Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Arbudin . paripurna wakil rakyat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny didampingi wakilnya Jeffray Edward.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan penyampaian tanggapan atau jawaban pihak Eksekutif merupakan agenda pokok Rapat paripurna hari ini. Jawaban pemerintah tersebut menindaklanjuti penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 9 (sembilan) Raperda Kabupaten Sintang tahun 2019, yang disampaikan masing-masing fraksi pada paripurna sebelumnya.
“ini sesuai dengan mekanisme, Pandangan Umum Fraksi DPRD di ditindaklanjuti dengan jawaban pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: [related_posts] |
7 dari 9 Raperda tersebut kata Ronny akan segera dibahas DPRD Sintang melalui Panitia Khusus bersama dengan pihak eksekutif terutama OPD terkait “Jadi hari ini kita bentuk tiga pansus untuk membahas 7 Raperda, karena 2 Raperda yakni terkait Tata Ruang Wilayah dan Pemindahan Ibukota Kecamatan ditunda karena persoalan waktu yang sangat terbatas.,” terangnya.
Pembahasan 7 Raperda tersebut harus selesai paling lama tanggal 14 November 2019 ini. Pasalnya pihaknya bersama Eksekutif harus segera membahas APBD Sintang Tahun Anggaran 2020 yang harus di Sahkan akhir November 2019.
“Pengesahan APBD Sintang tahun anggran 2020 paling lama akhir November ini, maka 7 raperda harus cepat selesai, karena ada raperda terkait penyertaan modal di BPD dan PDAM. Raperda ini harus di sahkan sebelum pembahasan APBD,” terangnya. (Tim-Red)