SINTANG, KALBAR- Polres Sintang menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Sintang, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang ini, hadir pula unsur-unsur terkait seperti Kejaksaan Negeri Sintang dan BNN Sintang.
Kapolres Sintang menyebutkan sedikitnya ada 3 (tiga) kasus yang berhasil diungkap pihaknya dengan masing-masing tersangka yakni ES, H dan Y.
“Ketiga tersangka ini diamankan dilokasi berbeda. Tersangka ES diamankan Kepolisian setelah dilakukan pengembangan terhadap salah seorang tersangka yang mengakui dirinya mendapatkan barang tersebut dari ES,” jelas Kapolres.
Selanjutnya untuk tersangka H diamankan Kepolisian setelah adanya informasi terkait seseorang yang membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Pontianak dan akan diedarkan di Kabupaten Sintang.
“Adapun sama seperti sebelumnya tersangka Y diamankan setelah Kepolisian mendapati informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis shabu sehingga pada saat penangkapan tak hanya tersangka Y, kepolisian juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial W,” terangnya.
Dari tangan ketiga tersangka ini Polres Sintang mengamankan barang bukti dengan total kurang lebih 170 gram (1,7 ons) yang masing-masing merupakan barang bukti dari tersangka ES 10,04 gram, tersangka H 41,61 gram dan tersangka Y 118,36 gram.
“Tersangka kita kenakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Usai melaksanakan Press Release, Kapolres Sintang didampingi unsur terkait yakni Kejaksaan Negeri dan BNN melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis shabu.
“Sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka yang sudah kita amankan seberat kurang lebih 1,7 ons adapun untuk barang bukti ini akan langsung kita musnahkan,” ungkap Kapolres.
Kapolres Sintang juga menyatakan pemusnahan narkotika ini merupakan komitmen pihaknya serta unsur terkait dalam menangani peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkotika,” tukasnya.
“Kami juga berharap kerjasama seluruh masyarakat terkait pemberantasan narkoba ini agar jika mendapati atau bahkan melihat adanya aktifitas peredaran narkotika untuk segera melaporkan kepada pihak terkait sehingga hal tersebut bisa langsung kita tindak lanjuti,” pesannya.