www.ujungjemari.com, SINTANG- DPRD Sintang melaksanakan Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Sintang dalam rangka Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Akhir Tahun 2018 di ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Senin (06/05/2019).
Paripurna Intern ini juga dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang Terry Ibrahim. Paripurna ini dilaksanakan pasca penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun 2018 yang disampaikan langsung oleh Bupati Sintang Jarot Winarno dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Sintang tetang penyampaian LKPJ Bupati Sintang tahun Anggran 2018.
Terry Ibrahim mengatakan bahwa sebagai lembaga keterwakilan yang merupakan representatif masyarakat dan dalam kontek pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD, sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pihaknya secara intern untuk melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah pada Setiap Akhir Ini, dengan memberikan rekomendasi dalam bentuk catatan-catatan, saran dan himbauan kepada Bupati Sintang, guna perbaikan dan penyempurnaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun berikutnya.
“Dengan demikian sesuai norma hukumnya, maka pada hari ini dibentuk panitia khusus pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sintang akhir tahun 2018,” kata Terry.
Sedikintnya ada 14 anggota DPRD Sintang yang bergabung dalam Pansus LKPJ ini, masing-masing anggota pasnsu merupakan utusan dari tiap tiap fraksi DPRD. “jadi ada 14 anggota DPRD yang diutus tiap tiap Fraksi untuk bergabung dalam pansus ini, dimana dari hasil rapat pansus tadi, pansus ini diketuai oleh Heri Jambri dan wakil ketua Syahroni,” bebernya.
Baca Juga : [related_posts] |
Diakataknya sebagaimana diamanahkan peraturan DPRD Kabuapten Sintang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, menyatakan bahwa DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap dan di bentuk dalam rapat paripurna DPRD. “Untuk itu sebagai implementasi norma hukum tersebut, telah ditetapkan nama-nama anggota panitia khusus yang akan membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sintang akhir tahun 2018,” terangnya.
Dikatakanya guna menindaklanjuti LKPJ Bupati Sintang yang disampaikan, maka sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, DPRD akan melakukan pembahasan secara internal melalui pembentukan panitia khusus dalam rapat-rapat kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Untuk itu kami menghimbau kepada panitia khusus yang nantinya terbentuk agar melaksanakan tugas sesuai amanah yang diberikan, dengan seksama melakukan pengkajian dan penelahaan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban saudara Bupati Sintang,” pesan Terry.
Dan selanjutnta perlu kami mengingatkan kembali bahwa hasil pembahasan terhadap materi LKPJ saudara Bupati Sintang yang dimuat dalam keputusan DPRD, akan disampaikan dalam rapat paripurna khusus LKPJ dalam bentuk rekomendasi adalah berisi catatan-catatan, saran dan himbauan kepada saudara Bupati Sintang, guna perbaikan dan penyempurnaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun berikutnya.
Terry mengingatkan bahwa tahun ini merupakan tahun ke-4 kepemimpinan Bupati Sintang, untuk itu sebagai mitra kerja dapat menjadi bahan evaluasi dan koreksi yang saling menguatkan, yang dapat memberikan daya dukung untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan tersebut. Demikian pula dalam melaksanakan fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui panitia khusus LKPJ. (Tim-Red)