Sudiyanto Sampaikan LKPJ Bupati Sintang Tahun 2020 ke DPRD

oleh
Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto (Kiri) menyerahkan Dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD Sintang (kanan), pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Sintang Selasa (06/04/2021)

SINTANG, KALBAR- Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2020 pada rapat paripurna ke-5 DPRD Sintang, Selasa (06/04/2021).

Dia mengatakan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020 mengalami 7 (tujuh) kali perubahan yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Perubahan tersebut terpaksa dilakukan akibat pandemi Covid-19.

“sehingga menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta akibat dari keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020. hal ini ditindaklanjuti dengan dilakukannya 7 kali perubahan penjabaran APBD Kabupaten Sintang yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” terangnya.

Penyampaian pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kepada DPRD merupakan upaya pembentukan keseimbangan antara dua fungsi penyelenggara pemerintah daerah yaitu fungsi eksekutif yaitu kepala daerah dan fungsi legislatif yaitu DPRD. Ia mengatakan, laporan keterangan pertanggungjawaban pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan kabupaten sintang di masa mendatang.

“APBD Kabupaten Sintang tahun 2020 dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Capaian kinerja keluaran program dan kegiatan untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintah pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Sintang tetap berupaya menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

“namun karena terjadinya refocusing atau realokasi anggaran akibat covid-19, beberapa rekomendasi belum dapat ditindaklanjuti dan direncanakan akan dilakukan pada kesempatan yang akan datang,” terangnya.

Dia berharap berbagai hasil dan permasalahan selama tahun 2020 yang telah dituangkan dalam LKPJ Bupati Sintang tahun 2020 dapat menjadi bahan masukan untuk mengarahkan perbaikan-perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

“keberhasilan yang dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Sintang tahun 2020 merupakan kinerja bersama antara pemerintah Kabupaten Sintang, DPRD dan didukung penuh oleh segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, seluruh jajaran pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, serta partisipasi aktif berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi politik dan lsm, insan pers, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh stakeholders daerah. kami juga menyadari bahwa masih terdapat permasalahan-permasalahan yang harus segera diatasi dan dibenahi bersama,” pungkasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *