Pemkab Sintang Larang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Ramadan

oleh
Bupati Sintang, Jarot Winarno

SINTANG, KALBAR- Pemerintah Kabupaten Sintang  melarang  tempat usaha hiburan beroperasi selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 masehi di Bumi Senentang. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 masehi dalam masa pandemi COVID-19 di Bumi Senentang.

“Khusus kepada Pelaku Usaha, Pemilik, Pengelola, Penyelenggara, dan Penanggung jawab Tempat Usaha Karaoke, Diskotik, Panti Pijat, dan Spa diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah,” tegas Bupati Sintang, Selasa (06/042021)

Pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum  jika melaksanakan aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar, wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wajlb membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas umum minimal 1 (satu) meter, tidak boleh berkerumun; dan  membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

“Pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Jarot.

Dia menghimbau agar makanan dan minuman yang dibeli  dikonsumsi dirumah saja. Jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, khusus bagi pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan protokol kesehatan.

“tempat usaha atau fasilitas umum agar tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan,” terang Bupati Sintang

Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau pengumpulan massa dan gangguan keamanan seperti menyelenggarakan pesta dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, kecuali kegiatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang.

“jadi jangan ada  pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya. Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya dan menyediakan minuman keras,” tegas Bupati.

Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *