Jarot Minta Pelaksanaan Ibadah Ramadhan Patuhi Prokes

oleh
Bupati Sintang, Jarot Winarno. (Dok: Istimewa)

SINTANG, KALBAR- Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran  tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19.

Diantaranya, dia meminta pengelola tempat Ibadah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dalam melaksanakan kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pengelola diminta melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian covid-19.

Tak hanya itu, Jarot juga menekankan supaya pengelola tempat ibadah menjamin ketersediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer. Mengatur jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter. Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala. Serta memastikan jemaah memakai masker dengan benar pada saat beribadah.

“Warga masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), sakit, memiliki keluhan kesehatan, atau mempunyai penyakit kronis disarankan untuk tidak mengikuti Shalat Tarawih berjamaah,” ujar Jarot, Selasa (06/04/2021)

Selain itu, dia meminta sirkulasi udara di tempat ibadah harus baik supaya sehat dan nyaman. Misalnya dengan membuka jendela dan pintu. “Penggelola juga harus memastikan agar jamaah tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman atau berpelukan,” tegasnya.

Dia juga melarang Pelaku Usaha, Pemilik, Pengelola, Penyelenggara, dan Penanggung jawab Tempat Usaha Karaoke, Diskotik, Panti Pijat, dan Spa melakukan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah.

“bagi setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum  jika melaksanakan aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan,” pesan Jarot.

Pelaku usaha diminta mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar. Menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

“Pelaku usaha wajib membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas umum minimal 1 (satu) meter, tidak boleh berkerumun, dan  membatasi aktivitas ditempat umum atau keramaian,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan kepada pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak.  Sementara, pelaku usaha pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Semua kegiatan usaha tersebut sebut wajib menerapkan protokol kesehatan.

“kemudian tempat usaha atau fasilitas umum agar tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan,”   pintanya.

Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau pengumpulan massa dan gangguan keamanan seperti menyelenggarakan pesta dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, kecuali kegiatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang. “Jangan ada pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya. Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta  minuman keras,” tegas Jarot. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *