DPRD Sintang Paripurnakan Jawaban Bupati Terhadap PU 8 Fraksi

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG- DPRD Kabupaten Sintang mengelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan 1 tahun 2020 di Ruang Sidang Gedung DPRD Sintang, Senin (06/04/2020).

Paripurna tersebut mengenai penyampaian jawaban pemerintah atau tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039. Jawaban pemerintah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati SIntang Jarot Winarno.

Paripurna Kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri, SH,.M.Si, Tampak hadir juga pada sidang ini Ketua DPRD Sintang, , Florensius Ronny. Pada kesempatan ini ketua DPRD Sintang menerima secara simbolis jawaban pemerintah yang dipaparkan Bupati Sintang sebelumnya.

Heri Jambri mengatakan bahwa dalam hal penataan ruang, khususnya pada kawasan strategis atau rencana detail tata ruang, harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang tahun 2016-2036, yaitu: di selenggarakan dengan taat azas serta sesuai tujuan umumnya. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan ; terwujudnya keterpaduan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia,”dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,” ungkapnya.

Kedua, bahwa operasionalisasi rencana tata ruang wilayah yang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang telah disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan atau kawasan dengan muatan substansi hingga penetapan blok dan sub blok, yang dilengkapi zonasi sebagai dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang, dapat berupa rencana strategis dan rencana detail tata ruang.

“Dengan demikian tentunya, patut kita pahami bersama penyusunan rencana detail tata ruang sudah merupakan kebutuhan dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan , dan pembangunan kawasan, sehingga legalitas pemanfaatan ruang menjadi kendali baku mutu penataan ruang diwilayah Kabuaten Sintang,” pungkasnya, (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *