Ajak Warga Optimalkan Aplikasi Sitibum Gakda untuk Laporkan Pelanggaran

oleh
Siti Musrikah

SINTANG, KALBAR– Satpol PP Kabupaten Sintang sudah meluncurkan Sistem Informasi Ketertiban Umum Penegakan Peraturan Daerah (Sitibum Gakda). Aplikasi yang diluncurkan pada Kamis, 16 November 2023 lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menjelaskan bahwa aplikasi Sitibum Gakda merupakan bagian dari proyek perubahan yang dirancang untuk memperkuat pengawasan dan penegakan peraturan daerah di Sintang.

“Aplikasi ini merupakan terobosan baru bagi kami dalam menanggapi laporan-laporan yang masuk dari masyarakat. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan kejadian atau pelanggaran yang mereka temui di sekitar mereka,” ujar Siti Musrikah, Selasa 5 November 2024.

Sejak peluncurannya, aplikasi Sitibum Gakda telah digunakan oleh banyak warga Sintang untuk melaporkan berbagai macam pelanggaran. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu, warga melaporkan adanya rumah kos yang dihuni oleh pasangan yang bukan suami istri. Laporan lain yang juga diterima melalui aplikasi ini adalah tentang keributan yang terjadi hingga menjelang subuh, yang seringkali mengganggu ketentraman warga sekitar.

Satpol PP Sintang telah merespons laporan-laporan tersebut dengan melakukan penertiban. “Beberapa laporan memang langsung kami tindaklanjuti. Seperti yang baru-baru ini, pada malam minggu kemarin, kami menggelar operasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang positif menggunakan narkoba. Selain itu, kami juga menemukan pasangan yang bukan pasangan sah berada di dalam kamar hotel. Mereka sudah kami panggil ke kantor pada hari Senin kemarin untuk diberikan pembinaan,” jelas Siti Musrikah.

Namun, tidak semua laporan yang diterima melalui aplikasi Sitibum Gakda dapat langsung ditindaklanjuti. Siti Musrikah menyebutkan bahwa ada beberapa laporan yang memang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut atau tidak memenuhi syarat untuk ditindak secara langsung, seperti laporan tentang pasangan tidak sah di dalam kamar hotel yang tidak dapat dibuktikan secara jelas. Meski demikian, ia menekankan bahwa laporan-laporan tersebut tetap diproses dan dicatat untuk referensi lebih lanjut.

Siti Musrikah berharap dengan adanya aplikasi Sitibum Gakda, masyarakat semakin memahami pentingnya penggunaan teknologi untuk melaporkan pelanggaran dan ketidakberesan di lingkungan mereka.

“Harapan kami adalah agar masyarakat semakin paham cara menggunakan aplikasi ini dengan benar. Jangan lagi melapor ke nomor telepon pribadi Bupati atau Kasatpol PP. Laporannya akan lebih cepat dan terorganisir jika menggunakan aplikasi ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *