Pemkab dan DPRD Sintang Sepakati Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025

oleh

SINTANG, KALBAR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Sintang telah menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pihak eksekutif yang dihadiri langsung oleh Bupati Sintang Jarot Winarno dan Wakil Bupati Sintang Melkianus, serta pimpinan DPRD Kabupaten Sintang, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD setempat pada Senin, 5 Agustus 2024.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus, dalam pendapat akhir bupati, menyampaikan terima kasih atas penyampaian hasil pembahasan bersama rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD serta persetujuan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang atas rancangan tersebut.

“Terhadap hasil pembahasan rancangan KUA dan PPAS, kami menyadari adanya kekurangan dan kelemahan yang kita rasakan bersama. Oleh sebab itu, pemerintah daerah berharap sinergisitas dalam perencanaan program dan kegiatan prioritas ke depan harus ditingkatkan agar dokumen perencanaan dapat lebih baik, transparan, akuntabel, implementatif, dan sesuai kebutuhan daerah,” ungkap Melkianus.

Hasil pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 yang telah disepakati adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan daerah pada KUA dan PPAS disepakati sebesar Rp 2.021.194.747.908,00 (dua triliun dua puluh satu milyar seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah).
  • Belanja daerah pada KUA dan PPAS disepakati sebesar Rp 2.047.556.562.519,00 (dua triliun empat puluh tujuh milyar lima ratus lima puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus sembilan belas rupiah).
  • Pembiayaan daerah pada KUA dan PPAS disepakati sebesar Rp 26.361.814.611,00 (dua puluh enam milyar tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu enam ratus sebelas rupiah).

“Setelah nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 disetujui dan ditandatangani, pemerintah daerah akan segera menyusun rencana kegiatan dan anggaran pada organisasi perangkat daerah sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025, yang akan segera disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sintang untuk pembahasan bersama,” jelas Melkianus.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk konsisten melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD, terutama yang menjadi pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 mendatang.

“Saya berharap komitmen pemerintah daerah ini mendapatkan dukungan yang sama dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sintang agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sintang dapat berjalan sesuai perencanaan dan jadwal yang telah ditetapkan. Sinergisitas antara pemerintah daerah dan DPRD adalah kunci sukses dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Melkianus.

“Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang yang telah secara sinergis melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai tugas dan kewenangan kita. Hal ini mencerminkan hubungan yang harmonis dan saling melengkapi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sintang. Semoga kerjasama ini dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *