KPU Sintang Berkolaborasi dengan Warga dalam Sortir dan Pelipatan Surat Suara

oleh
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto

SINTANG, KALBAR– KPU Kabupaten Sintang terus mengukuhkan keterlibatan masyarakat dalam persiapan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang semakin dekat.

Pada hari ini, Kamis 4 Januari 2024, KPU Sintang menggelar kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara di Gedung PGRI Jalan M. Saad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.

Ketua KPU Sintang, Edy Susanto, menjelaskan bahwa gandengannya dengan ratusan warga ini bertujuan untuk mempercepat proses persiapan Pilkada yang dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 9 Januari mendatang. “Dengan melibatkan ratusan warga, kami yakin bisa menyelesaikan tugas ini dengan cepat dan efisien,” ujar Edy.

Lebih dari 310 orang warga terlibat dalam kegiatan ini, dibagi menjadi 62 kelompok dengan masing-masing kelompok terdiri dari 5 orang. Edy menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar praktis, tetapi juga sebagai upaya KPU Sintang dalam mewujudkan proses pemilu yang transparan dan akuntabel. “Kami ingin memastikan setiap suara masyarakat Sintang dihitung dengan teliti dan terbebas dari keragu-raguan,” ujarnya.

Warga yang terlibat dalam penyortiran dan pelipatan surat suara mendapatkan pengarahan mengenai prosedur yang benar. Edy menyampaikan bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai sejak 3 Januari 2024 untuk suara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. Surat suara DPD dan presiden akan menyusul pada sekitar tanggal 6 Januari.

“Kriteria partisipan melibatkan mereka yang bukan anggota partai politik atau tim pemenangan calon. Di dalam ruangan, dilarang membawa makanan, minuman, tas, dan HP untuk menjaga integritas pemilu serta memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pelipatan,” tambah Edy.

Salah satu warga, Yuliana, dari Kelurahan Mekar Jaya, menyatakan kebahagiaannya dapat berkontribusi dalam persiapan Pilkada. “Ini momentum penting bagi kami sebagai warga Sintang untuk menentukan pemimpin yang terbaik. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan sukses,” ucapnya.

Penyortiran dan pelipatan surat suara merupakan tahapan penting dalam menjalankan demokrasi di Kabupaten Sintang. Aktivitas ini bukan hanya menjadi dasar untuk memastikan keabsahan suara masyarakat saat pemungutan suara, tetapi juga sebagai langkah konkret untuk melibatkan warga dalam menyelenggarakan Pilkada yang fair dan berkualitas.

Dalam pelipatan surat suara, upah per lembarnya bervariasi tergantung pada jenis surat suara. Surat suara DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD kabupaten mendapatkan upah Rp. 250 per lembarnya, sedangkan surat suara DPD dan Presiden mendapatkan upah Rp. 150 per lembarnya. Hingga saat ini, belum terlihat banyaknya surat suara yang rusak, dan jika ada, KPU Sintang siap melaporkan ke pusat dan melakukan pengadaan surat suara sebagai penggantinya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *