SINTANG, KALBAR– Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang terus melakukan upaya untuk memfasilitasi sertifikasi bagi perkebunan sawit di Bumi Senentang.
Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Distanbun Sintang, Arief Setya Budi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap 3600 hektar kebun sawit, baik yang dikelola perusahaan maupun oleh petani mandiri.
Arif mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) seluruh perkebunan kelapa sawit harus mengantongi sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) paling lambat tahun 2025 mandatang, baik kebun perusahaan maupun kebun rakyat.
“Kalau kita lihat perkembangannya Memang agak susah. Pertama sertifikasi ini dalam skema kelembagaan. Mengumpulkan petani petani dalam skema kelembagaan itu saja sudah susah, karena sertifikasi ini memerlukan skema kelembagaan yang melibatkan pengumpulan para petani dalam satu wadah. Tapi itu tetap kita laksanakan dan sudah progres,” jelas Arif.
Untuk mencapai target tersebut, Distanbun Sintang telah menjalin kerjasama dengan puluhan koperasi petani. Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada para petani dalam memenuhi persyaratan sertifikasi ISPO.
“Kita sudah bekerjasama dengan lembaga mitra untuk pendampingan ini, meskipun tantangan yang kita hadapi cukup besar,” tambahnya.
Arif menegaskan bahwa proses pendataan menjadi langkah awal yang sangat penting dalam skema sertifikasi.
“Kita memang mendapatkan bantuan dari berbagai lembaga dalam proses pendataan ini. Setelah pendataan, kita akan menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Namun ada perubahan aturan yang mengharuskan migrasi STDB ke dalam bentuk E-STDB, yang saat ini sedang dalam tahap proses migrasi,” jelasnya.
Arief menjelaskan bahwa pendataan dan pendampingan ini akan membantu petani dalam memahami dan memenuhi kriteria yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.
“Di bidang perkebunan Dana Bagi Hasil (DBH) sebenarnya dialokasikan untuk kegiatan pendataan dan pendampingan sampai petani mendapatkan sertifikasi ISPO. Tapi untuk lembaga sertifikasi dan auditnya itu memang tidak dibiayai dari dana DBH itu masalahnya. Padahal yang besar itu di situ,” pungkasnya.