SINTANG, KALBAR- Segel kantor Sona Estate Julong Group di wilayah Desa Baya Betung Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang sudah dibuka pada Selasa 2 Oktober 2023 malam.
Pembukaan segel dilakukan setelah semua pihak menyepakati hasil mediasi masyarakat dengan pihak perusahaan Julong Group yang diselenggarakan di Aula Balai Praja Kantor Bupati Sintang.
Sebelumnya kantor sona Estate Julong Group disegel masyarakat wilayah kerja PT WPP buntut belum adanya kesepakatan saat mediasi terkait tuntutan terhadap perusahaan pada Jumat 29 September 2023 lalu.
Kepala Desa Baya Betung, Dwi Septian, mengatakan pembukaan segel kantor Sona Estate Julong Group menjawab aspirasi masyarakat Desa Baya Betung.
Sehari sebelum mediasi, masyarakat Baya Betung bersepakat dalam forum musyawarah agar segel sona segera dibuka karena mempertimbangkan pekerja lokal di perusahaan Julong Group.
“Masyarakat menyampaikan kepada kami di forum musyawarah minta segel sona segera dibuka mengingat masyarakat kita (Desa Baya Betung) banyak bekerja di perusahaan,” kata Dwi Septian, Rabu 3 Oktober 2023.
Aspirasi masyarakat tersebut telah disampaikan saat mediasi di Balai Praja kemarin dan disepakati segel sona dibuka.
“Kemarin saya nyatakan sikap bahwa segel harus dibuka tanpa alasan apapun. Karena mengingat itulah aspirasi masyarakat. Pada akhirnya ketika saya sudah menyatakan seperti itu akhirnya segel sona dibuka,” ujarnya.
Selain menyepakati pembukaan segel dalam forum musyawarah, pihaknya juga sepakat memangkas poin tuntutan kepada pihak perusahaan yang semula 18 menjadi 7 tuntutan saja.
“Tuntutan kita terkait masalah lahan, penetapan plasma, Tanah Kas Desa (TKD), kemudian terkait masalah dua orang pimpinan perusahaan yang harus bergeser posisinya ke wilayah lain. Kemudian permintaan supaya tidak ada intimidasi kepada warga kami yang bekerja di perusahaan terkait masalah adanya demo yang kami lakukan. Kemudian kami minta setiap permasalahan harus diselesaikan secara adat dan musyawarah,” paparnya.
“Kita ingin penyelesaian itu secara mediasi dan musyawarah, akhirnya 7 poin tuntutan kami dikabulkan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Dwi Septian menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah turut serta membatu memperjuangkan hak hak masyarakat. “Apa yang kita perjuangkan itu mutlak demi kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya.