Pemerintah Diminta Selektif Soal Pemberian Izin

oleh
Anggota DPRD Sintang Fraksi Hanura, Nekodimus

SINTANG, KALBAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus meminta pemerintah daerah Kabupaten Sintang melalui Tim Pembina dan Pengembangan Perkebunan Kabupaten (TP3K) agar memperhatikan lahan masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Menurutnya, sebaiknya lahan masyarakat yang masuk HGU perusahaan sebaiknya dikeluarkan dan dikembalikan. Sebab, masyarakat tidak merasa menyerahkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan.

“Kira meminta pada pemda melalui TP3K agar lahan masyarakat yang tidak diserahkan dan masuk dalam HGU perkebunan perusahaan supaya segera dikeluarkan dari HGU perusahaan tersebut dan dikembalikan pada masyarakat pemilik lahan agar tidak terjadi konflik dikemudian hari,” ujar Neko di DPRD Sintang belum lama ini.

Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini juga meminta supaya pemerintah daerah Kabupaten Sintang dalam memberikan izin perkebunan khususnya sawit lebih selektif serta melakukan pengawasan yang ketat atas pelaksanaannya.

“Agar tidak terjadi konflik di masyarakat, yang dapat merugikan semua pihak,” jelas Niko.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan pemerintah sependapat terkait dengan permintaan agar lahan masyarakat yang tidak diserahkan tetapi masuk dalam HGU perusahaan agar dikeluarkan dan diserahkan kembali kepada masyarakat selaku pemilik lahan.

“Namun, kewenangan penerbitan HGU merupakan kewenangan kementeian ATR/BPN, sehingga pemerintah daerah sampai saat ini masih dalam konsultasi dan koordinasi untuk mencari solusi yang tepat dalam permasalahan tersebut. Namun untuk proses perizinan kedepan akan menjadi perhatian secara khusus terkait dengan proses penerbitan perizinan dan penerbitan HGU sesuai kewenangan pemda,” ujar Melki.

Selain itu, kedepan pemerintah juga akan memperhatikan soal penerbitan izin perkebunan yang meripakankewrnangan pemda yakni pada izin lokasi dan izin usaha perkebunan.

Sementara terkait dengan pengawasan perkebunan, pemerintah setiap tahun melaksanakan kegiatan pengawasan melalui penilaian usaha perkebunan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.

“Perlu dijelaskan juga bahwa dengan sistem penerbitan perizinan berbasis elektronik (OSS) penerbitan perizinan perkebunan tersebut terdapat persyaratan pertimbangan teknis yang kewenangan berada pada kementrian Atr/Bpn yang merupakan kewenangan pusat. Pemda tidak dapat melakuka intervensi,” jelas Melki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *