SINTANG, KALBAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang mengumumkan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan KPU Sintang masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa terkait Pilkada Sintang.
Ketua KPU Sintang, Edy Susanto, menjelaskan bahwa penetapan pemenang Pilkada akan dilakukan setelah KPU menerima surat dari MK. “Kami masih menunggu surat dari MK untuk dapat melaksanakan penetapan kepala daerah terpilih,” ujar Edy pada Jumat, 3 Januari 2025, di ruang kerjanya.
Edy menambahkan bahwa sesuai dengan tahapan pemilihan yang berlaku, KPU tidak bisa menetapkan hasil Pilkada tanpa adanya keputusan dari MK terkait potensi sengketa.
“Kami masih menunggu surat resmi dari MK mengenai penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, setelah surat itu diterima dalam waktu tiga hari, baru kami bisa menetapkan pemenang Pilkada,” ungkapnya.
Meskipun proses pemungutan suara telah berjalan lancar dan hasil penghitungan suara telah diumumkan, status keabsahan hasil pemilu tetap menjadi kewenangan MK. Edy mengimbau masyarakat Sintang untuk tetap tenang dan sabar menunggu keputusan resmi dari MK.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu surat dari MK. Kami berkomitmen untuk menjalankan tahapan pemilihan secara transparan dan adil,” jelasnya.
Edy juga menegaskan bahwa tidak ada sengketa Pilkada yang muncul di Kabupaten Sintang. Proses Pilkada berjalan aman dan lancar, tanpa adanya perselisihan atau tuntutan hukum yang menghambat proses penetapan. Oleh karena itu, meskipun penetapan pemenang Pilkada Sintang masih ditunda, KPU memastikan bahwa seluruh tahapan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan ditundanya penetapan ini, masyarakat Sintang diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi dan mempercayakan proses pemilihan pada lembaga penyelenggara yang bekerja secara profesional dan independen.