Minimal 80% DBH untuk Infrastruktur

oleh

SINTANG, KALBAR – Kabupaten Sintang mendapat dana bagi hasil (DBH) dari sektor sawit sebesar Rp 38 miliar.

Menurut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, Eman Kurniawan, dana tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2023 dan 2024, di mana pada tahun 2023 Sintang mendapatkan Rp 20 miliar dan untuk tahun 2024 sebesar Rp 18 miliar.

Dikatakan Eman, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 sudah mengatur tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

“Jadi, menurut PMK itu, penggunaan DBH sawit untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi DBH sawit, dan kemudian kegiatan penunjang lainnya 20%,” ujar Eman belum lama ini.

Kegiatan penunjang lainnya itu mencakup sektor perkebunan, baik sertifikasi ISPO, pendataan petani, maupun rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.

“Kemudian, dana itu juga diperkenankan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan perkebunan. Leading sektornya ada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Jadi, tahun 2024 kita mengalokasikan DBH untuk jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi sekitar 2.000 petani,” ujar Eman.

Nama-nama penerima jaminan sosial itu ditetapkan melalui SK Bupati. “Secara teknisnya, itu ada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Namun, setahu saya, itu untuk petani mandiri. Kalau perusahaan, mereka yang menanggung untuk pekerjanya,” tambah Eman.

Kemudian, lanjut Eman, dalam PMK juga diatur bahwa kepala daerah harus menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH sawit, dan dibahas bersama Kementerian/Lembaga.

“Itu harus, karena merupakan salah satu syarat penyaluran DBH sawit, ke daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *