Ini Kesepakatan Bappenda Se-Kalbar, Hasil Rakor Pendapatan Daerah di Kabupaten Sintang

oleh

SINTANG, KALBAR– Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah Se-Kalimantan Barat telah berakhir pada Sabtu, 2 November 2024. Selama rakor yang diikuti oleh Bappenda dari 14 kabupaten/kota dan Bappenda Provinsi Kalimantan Barat, peserta mendapatkan ilmu dari enam narasumber, yaitu dari Kemendagri, Bappenda Provinsi Kalbar, Bappenda Kabupaten Bogor, Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Bank Indonesia, dan Bank Kalbar.

“Insan pendapatan daerah Se-Kalimantan Barat sudah belajar dari kisah sukses Bappenda Kabupaten Bogor dan Bappenda Provinsi Jawa Tengah, serta mendapatkan ilmu dan wawasan dari narasumber lainnya. Semoga bisa kita tiru dan laksanakan di masing-masing daerah, khususnya di Kabupaten Sintang,” terang Selimin, Kepala Bappenda Kabupaten Sintang.

“Rakor juga menyepakati beberapa hal, seperti Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah Se-Kalimantan Barat Tahun 2025 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Ketapang, dan Tahun 2026 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Mempawah,” tambah Selimin.

“Kesepakatan lainnya adalah mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan penyesuaian terhadap pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, agar pemberlakuan opsen tidak menambah beban masyarakat,” lanjut Selimin.

“Bappenda Se-Kalbar juga sepakat untuk mendorong perluasan tempat pembayaran Pajak Daerah dengan memberdayakan BUMDes sebagai tempat pembayaran Pajak Daerah, bersinergi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat,” imbuh Selimin.

“Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara dan sudah ditandatangani oleh Kepala Bappenda Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Bappenda dari 14 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat. Semua ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkas Selimin.

Sumber : Rilis Kominfo Kabupaten Sintang Tahun 2024
Editor: Tim Ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *