Distanbun Sintang Ingatkan Perusahaan Perkebunan Update Perizinan

oleh

SINTANG, KALBAR– Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut untuk memperbarui perizinan mereka sesuai dengan ketentuan terbaru.

Kepala Distanbun Sintang, Martin Nandung, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi wajib memiliki izin yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan yang tidak memiliki izin yang jelas tidak boleh beroperasi. Kami tidak ingin ada perusahaan yang beroperasi di Sintang tanpa legalitas yang sah,” ujar Martin Selasa 1 Oktober 2024.

Martin menjelaskan bahwa sistem perizinan saat ini telah diperbarui, dan perusahaan-perusahaan harus mengikuti perkembangan tersebut. Meskipun perizinan yang lama masih berlaku selama izin baru belum keluar, begitu izin baru diterbitkan, izin lama secara otomatis tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, setiap perusahaan di Kabupaten Sintang, baik yang sudah beroperasi maupun yang baru akan berinvestasi, diwajibkan untuk segera melakukan migrasi ke sistem perizinan yang baru untuk menghindari masalah di kemudian hari.

“Perusahaan yang belum melakukan pembaruan izin harus segera melakukannya. Hal ini penting untuk menghindari persoalan hukum atau administratif yang bisa merugikan perusahaan dan masyarakat. Kita berharap perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang ada agar tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas Martin.

Martin berharap seluruh perusahaan perkebunan dapat lebih transparan dan efisien dalam memenuhi kewajibannya, serta menjaga keberlanjutan operasional mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita mengimbau agar setiap perusahaan memastikan bahwa perizinan mereka selalu diperbarui, demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab di Kabupaten Sintang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *