Fraksi Hanura DPRD Sintang Soroti Investari Perkebunan Kelapa Sawit

oleh
Juru Bicara Fraksi Hanura DPRD Sintang, Lim Hie Soen

SINTANG, KALBAR- Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Sintang menyoroti persoalan investasi perkebunan kelapa sawit di Bumi Senentang.

Juru bicara Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Sintang Lim Hie Soen mengatakan investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang tentu sangat membantu lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar tempat investor berinvestasi. Namun ada beberapa hal yang menyangkut hak masyarakat dan pelanggaran atas adat istiadat dan hukum masyarakat setempat sebagai kearifan lokal yang jelas dilindungi oleh negara.

“Kami dari Fraksi Hanura menyampaikan beberapa persoalan yaitu bahwa terjadi penggusuran temawai kuburan tua di Desa Tanjung Raya yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit Oleh karena itu pemerintah daerah selaku pihak yang memberikan izin harus melakukan pembinaan dan pengawasan,” ungkap Lim hie Soen, Senin 1 Agustus 2022.

Pihaknya juga mengatakan adanya perampasan tanah yang terjadi di Desa Sungai Seria oleh pihak perusahaan dengan melaporkan pemilik tanah ke Polsek semanding dengan tuduhan pencurian buah sawit. “Kami minta Pemrintah kabupaten Sintang melalui TKP3K memfasilitasi persoalan tersebut,” pintanya.

Piahknya juga harap kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan PT Permata Lestari Jaya yang telah merampas tanah masyarakat yang tidak menyerahkan tanah.   “Masyarakat merasa tidak pernah menyerahkan lahanya namun bisa masuk dalam kawasan HGU PT PLJ. Akibatnya masyarakt tidak bisa membuat sertifikat gratis dari PTSL,” jelasnya.

“Kami minta pemerintah daerah sebagai pemberi izin melakukan langkah pembinaan dan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Fraksi Hanura juga meminta kepada pemerintah daerah meninjau izin kebun PT Permata Lestari Jaya karena terindikasi melakukan kejahatan kehutanan dengan melakukan penanaman sawit di kawasan hutan produksi terbatas.

“Kami minta kepada pemerintah daerah untuk mengklarifikasi dengan membentuk tim tanggap darurat investasi dengan melindungi masyarakat dari kriminalisasi terhadap masyarakat oleh pihak perusahaan sawit yang mana sudah banyak masyarakat Kabupaten Sintang yang masuk penjara karena berselisih dengan perusahaan perkebunan sawit,” ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan, saran maupun himbauan dari fraksi hanura, Sekretaris Daerah Sintang Yosepha Hasnan mengatakan pihaknya melalui instansi terkait akan menindaklanjuti hal tersebut. “berbagai persoalan investasi perkebunan kelapa sawit seperti penggusuran kelohkak/tembawai/sandung dan kuburan tua di Desa Tanjung Raya; perampasan tanah di Desa Sungai Seria, persoalan HGU di Desa Sejawat, Desa Sebetung Paluk, Desa Sekaih dan Desa Idai; penanaman sawit di kawasan hutan produksi terbatas menjadi hutan lindung di Desa Sungai Kelik, Desa Nanga Bayan, Desa Sungai Bugau, Desa Rasau, Desa Sebuluh, Desa Riam Sejawak dan Desa Jasa; serta pembentukan tim tanggap darurat investasi perkebunan, dapat disampaikan bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian khusus untuk segera diagendakan dan diselesaikan melalui tim koordinasi permasalahan pembangunan perkebunan Kabupaten Sintang. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *