SINTANG, KALBAR– Kabupaten Sintang mendpaatkan dana bagi hasil (DBH) dari sektor sawit sebesar Rp 38 miliar rupiah.
Menurut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, Eman Kurniawan, dana tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2023 dan 2024, di mana pada tahun 2023 Sintang mendapatkan 20 miliar dan untuk tahun 2024 sebesar 18 miliar.
Eman menjelaskan bahwa meskipun dana 20 miliar dari tahun 2023 sudah dialokasikan, realisasinya terpaksa ditunda karena Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada waktu itu belum tersusun. Dengan demikian, alokasi untuk tahun 2023 akan dilaksanakan sekaligus pada tahun 2024.
“PP nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil sawit menjadi dasar dari alokasi ini. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan kepada daerah penghasil sawit,” jelas Eman kemarin.
Eman menyampaikan bahwa transfer daerah itu ada 4 macam yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik dan non fisik, Dana Insentif dan Dana Bagi Hasil.
“Dana bagi hasil sendiri ada bermacam-macam ada dari sektor pertambangan ada dari mineral dan dari Minerba. Alhamdulillah tahun 2023 pemerintah merealisasikan juga dengan PP Nomor 38 tahun 2023 tadi tentang DBu kelapa sawit. DBH sawit ini merupakan hasil dari kegiatan ekonomi di sektor perkebunan sawit di daerah,” ujar Eman.
Dana bagi hasil sawit diambil dari fee hasil ekspor, baik sawit mentah maupun produk olahan, yang kemudian dibagikan kepada kabupaten penghasil.
“Alhamdulillah, dengan terbitnya PP nomor 38 tahun 2023, pemerintah merealisasikan dana bagi hasil dari sektor kelapa sawit dan Sintang mendapat Rp 38 miliar,” ungkapnya.