SINTANG, KALBAR– Kabupaten Sintang mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit perkiraannya sekitar Rp 38 miliar.
DBH Kelapa Sawit merupakan dana yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah dari hasil fee ekspor sawit.
Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Arief Setya Budi, mengungkapkan bahwa DBH dari sektor perkebunan sawit diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi bagi pelaku usaha perkebunan sawit berkelanjutan di daerah tersebut. Namun, pelaksanaan dana ini masih terhambat karena belum adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang jelas.
Arief menegaskan bahwa DBH sawit adalah pengalokasian dana baru yang menghadapi kendala dalam pelaksanaan.
“Sampai saat ini, belum ada Juklak dan Juknis yang menjadi dasar acuan dalam pelaksanaannya, sehingga kita masih meraba raba. Bahkan di beberapa kabupaten, ada yang belum berani melaksanakan kegiatannya,” ujarnya.
Idealnya, Juklak dan Juknis ini harus ditetapkan dalam surat keputusan Direktur Jenderal Perkebunan, agar ada keseragaman dalam pelaksanaan di setiap kabupaten penerima DBH.
“Kami memaklumi, karena ini baru diluncurkan tahun 2023. Mudah-mudahan, tahun-tahun berikutnya dapat segera keluar Juklak dan Juknisnya,” tambah Arief.
Arif mengatakan dalam dua tahun ini, yakni 2023-2024, Kabupaten Sintang diperkirakan mendapatkan sekitar Rp38 Miliar dari DBH sawit. “Sesuai dengan petunjuk pengalokasian penggunaannya, lebih dari 80 persen dari dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berstatus jalan kabupaten,” jelasnya.
Pembagian porsi DBH di Kabupaten Sintang akan dilaksanakan sekaligus pada tahun 2024, karena tahun 2023 belum dapat dilaksanakan. Dalam pembagiannya, 90 persen untuk infrastruktur, 8 persen untuk pendataan perkebunan, dan sisanya untuk jaminan sosial bagi pekerja yang ditetapkan dengan SK oleh Bupati.