SINTANG, KALBAR– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang telah menetapkan putusan terhadap Tommy Chen dalam kasus tragis kematian Yolanda di sebuah room karaoke di Kota Sintang pada tahun 2023.
Dalam sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Imron Rosyadi, bersama dengan Hakim anggota Satra Lumbantoruan dan Risky Indra Adi Prasetyo, Tommy Chen dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, 6 bulan, dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah 10 milyar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim Ketua, Imron Rosyadi, Selasa 30 April 2024.
Menurut amar putusan yang diumumkan, majelis hakim menyatakan Tommy Chen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kesatu.
Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang sebesar 14 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan penjara, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih rendah.
Reaksi dari Tommy Chen dan kuasa hukumnya, Zulkifli, adalah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Dedi Wahyudie, juga mengambil waktu pikir-pikir selama 7 hari.
Atrianus, ayah dari Yolanda, menyatakan menerima putusan hakim dengan damai, menekankan bahwa tidak ada lagi tuntutan yang mereka ajukan.
Sementara itu kuasa hukum Tommy Chen, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal sudah mengatakan bahwa setiap orang harus sama di depan hukum.
Ia menilai, berdasarkan fakta persidangan apa yang disampaikan hakim sudah benar. Karena hanya satu saksi saja yang melihat kliennya memberi narkoba kepada almarhum Yolanda
“Kami menyampaikan terima kasih pada keluarga korban. Karena saat mediasi keluarga korban menyatakan sudah memaafkan. Kemudian mengenai vonis hari ini, apa pun hasilnya itu kami menghormati putusan pengadilan,” pungkasnya.